Hukum Mim sukun
Ù…ْ
dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Idghom Mitslain (Idghom Mimi)
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim dengan harakat ( Ù…َ , Ù…ِ , Ù…ُ ). Dinamakan Mitslain karena terjadinya pertemuan dua huruf yang makhraj dan sifatnya sama persis (identik), tapi “dikhususkan” hanya untuk huruf Mim Sukun bertemu Mim Berharakat. Selain dari huruf Mim tersebut, maka yang berlaku untuk pertemuan 2 huruf yang sama (Sukun dan Berharakat) adalah Hukum Idgham Mutamasilain dan Hukum Mad Tamkin.
Contoh:
ÙƒُÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ِÙŠْÙ†َ ( Ù…ْ – Ù… )
2. Ikhfa Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’
Contoh:
تَرْÙ…ِÙŠْÙ‡ِÙ…ْ بِØِجَارَØ©ٍ ( Ù…ْ – ب )
3. Idzhar Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’
Contoh:
Ù‡ُÙ…ْ Ù†َا ئِÙ…ُÙˆْÙ†َ ( Ù…ْ – Ù† ) اَÙ…ْ Ù„َÙ…ْ تُÙ†ْدِ رْ Ù‡ُÙ…ْ ( Ù…ْ – ت )
http://kumpulantajwid.blogspot.com/
0 komentar:
Post a Comment