kadang-kadang hal ini menjadi penting untuk pencairan dana JHT. memang sangat sepele, akan tetapi hal ini menyebabkan JHT kita tak akan cair. baik itu kesalahan nama, tanggal lahir dll yang menyangkut KTP atau Kartu Keluarga
cara untuk revisi nama atau koreksi ini perlu diketahui caranya sangat mudah. yang terpenting tenaga kerja harus bilang aktif bekerja saat ditanya dan jujur untuk mengambil JHT jika memang sudah tidak aktif bekerja.
minta ke petugas pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan (dahulunya adalah jamsosotek) formulir koreksi atau duplikasi untuk revisi nama, jika yang salah adalah nama.
lalu siapkan data karena di formulir akan ada peraturan yang harus diikuti, baik itu, data pendukung , KTP, KK dan lain-lain.
lalu serahkan ke petugas tersebut. termasuk kartu yang lama (salah).
karena sekarang memakai kartu seperti kartu ATM jadi pembuatannya menunggu selama 5-7 hari. kalau dahulu, beberapa menit juga langsung jadi.
begitulah reformasi birokrasi harus menjadi acuan agar menjadi lebih baik.
semoga membantu.
nila
ReplyDelete